PENDAHULUAN
Nasionalisme adalah satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara yang dalam bahasa Inggris disebut “nation” dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia. Dalam zaman modern ini, Nasionalisme lebih berpusat kepada amalan politik maupun kesatriaan dan ketentaraan yang berlandaskan nasionalisme secara etnik serta keagamaan. Secara teori, nasionalisme dapat dilihat sebagai sebagian paham negara atau gerakan yang populer berdasarkan pendapat warga negara, etnis, budaya, keagamaan, dan ideologi dengan terminologinya masing-masing.
Selain itu, Nasionalisme juga disebutkan sebagai prinsip, rasa dan usaha yang patriotic serta dengan segala daya, siap pula untuk mempertahankannya. Sedangkan Semangat Nasionalisme diartikan sebagai suasana batin yang melekat dalam diri setiap individu sebagai pribadi maupun sebagian bagian dari bangsa dan negara, yang diimplementasikan dalam bentuk kesadaran dan perilaku yang cinta tanah air, kerja keras untuk membangun, membina dan memelihara kehidupan yang harmonis dalam rangka memupuk dan memelihara persatuan dan kesatuan, serta rela berkorban harta, benda bahkan raga dan jiwa dalam membela bangsa dan negara.
Peningkatan kesadaran masyarakat akan nilai-nilai luhur budaya bangsa adalah sarana untuk membangkitkan semangat nasionalisme, yang dapat dilakukan dengan senantiasa memupuk rasa persatuan dan kesatuan bangsa dan bernegara dalam kehidupan bermasyarakat. Kehendak bangsa untuk bersatu dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia merupakan sarat utama dalam mewujudkan Nasionalisme Nasional. Dengan demikian, tidak pada tempatnya untuk mempersoalkan perbedaan suku, agama, ras, budaya dan golongan. Kehendak untuk bersatu sebagai suatu bangsa memiliki konsekuensi siap mengorbankan kepentingan pribadi demi menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan kesatuan. Tanpa adanya pengorbanan, mustahil persatuan dan kesatuan dapat terwujud. Malah sebaliknya akan dapat menimbulkan perpecahan. Inilah yang telah dibuktikan bangsa Indonesia dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan.
Di samping itu, perlu dikembangkan semangat kebanggaan dan kebangsaan dalam tiap individu rakyat Indonesia. Kebanggaan yang harus dikembangkan adalah kebanggaan yang dapat dirasakan oleh seluruh bangsa, sehingga kehendak untuk bersatu masih tetap berakar di dalam hati nurani. Di sisi lain, semangat kebangsaan dalam suatu bangsa yang terbangun sejak jaman kemerdekaan lalu masih tetap relevan dengan dunia masa kini. Bagi Indonesia, rumusan paham kebangsaan telah tercantum dengan jelas dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu membangun sebuah negara kebangsaan yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, membina persahabatan dalam pergaulan antar bangsa, menciptakan perdamaian dunia yang berlandaskan keadilan, serta menolak penjajahan dan segala bentuk eksploitasi, yang bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Di samping itu, perlu dikembangkan semangat kebanggaan dan kebangsaan dalam tiap individu rakyat Indonesia. Kebanggaan yang harus dikembangkan adalah kebanggaan yang dapat dirasakan oleh seluruh bangsa, sehingga kehendak untuk bersatu masih tetap berakar di dalam hati nurani. Di sisi lain, semangat kebangsaan dalam suatu bangsa yang terbangun sejak jaman kemerdekaan lalu masih tetap relevan dengan dunia masa kini. Bagi Indonesia, rumusan paham kebangsaan telah tercantum dengan jelas dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu membangun sebuah negara kebangsaan yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, membina persahabatan dalam pergaulan antar bangsa, menciptakan perdamaian dunia yang berlandaskan keadilan, serta menolak penjajahan dan segala bentuk eksploitasi, yang bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Upaya mengembangkan paham kebangsaan itu, dengan sendirinya akan menyesuaikan diri dengan tantangan perubahan zaman. Namun, esensinya sama sekali tidak berubah. Nasionalisme harus memperkuat posisi ke dalam, dengan memelihara dan mempertahankan kedaulatan dan integritas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Esensinya adalah berjuang membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis, menegakkan hukum, dan membangun ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Esensi ini tidak akan berubah untuk selama-lamanya.
Nasionalisme yang harus dibangkitkan kembali adalah nasionalisme yang diarahkan untuk mengatasi semua permasalahan di atas, bagaimana bisa bersikap jujur, adil, disiplin, berani melawan kesewenang-wenangan, tidak korup, toleran, dan lain-lain. Bila tidak bisa, artinya kita tidak bisa lagi mempertahankan eksistensi bangsa dan negara dari kehancuran total.
TANTANGAN NASIONAL: GLOBALISASI – LIBERALISASI DAN POSTMODERNISME
Memasuki abad XXI sebagai awal millenium III, kehidupan umat manusia (internasional) mengalami dinamika yang makin memuncak. Artinya, dinamika dunia baik secara alamiah (natural) dengan peningkatan iklim global (pemanasan suhu dunia) dan makin terbatasnya berbagai sumber daya alam (energi/gas alam dan BBM; termasuk lingkungan alam, terutama hutan yang menyediakan zat asam/O2; bahkan juga lahan subur dan air) sebagai kebutuhan dasar kehidupan umat manusia. Kondisi demikian memacu kompetisi antar kekuatan politik ekonomi dunia untuk merebut penguasaan sumber daya alam. Dinamika ini dinamakan globalisasi-liberalisasi yang bermuara neoimperialisme ---yakni politik supremasi dan dominasi oleh negara adidaya USA dan Unie Eropa sebagai pelopor ideologi kapitalisme-liberalisme---.
Memahami dinamika dan fenomena dunia demikian, tiap bangsa dan negara, termasuk bangsa Indonesia berkewajiban untuk meningkatkan Ketahanan Nasional demi kemerdekaan dan kedaulatan bangsa dan NKRI yang mandiri dan bermartabat. Landasan tegaknya Ketahanan Nasional sebagai wujud tegaknya integritas nasional dan NKRI sebagai sistem kenegaraan Pancasila ditentukan oleh potensi SDM unggul-kompetitif-terpercaya yang mampu menghadapi semua tantangan masa depan. Integritas SDM demikian adalah kepribadian yang sehat dan kuat jasmaniah, memiliki integritas mental-moral luhur yang tegak-tegar menghadapi dinamika: globalisasi – liberalisasi dan postmodernisme yang menggoda dan melanda dunia!
Berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, negara melaksanakan pembinaan kesadaran mental-ideologi berbangsa dan bernegara melalui program pendidikan kewarganegaraan (PKn) dan atau bela negara. Kemudian ditingkatkan dengan gerakan pembudayaan nilai Pancasila (PNP). Visi-misi PKn dan PNP akan lebih meningkatkan dan memantapkan pembinaan mental ideologi generasi muda dan SDM warga negara RI dalam menghadapi tantangan nasional, globalisasi-liberalisasi dan postmodernisme.
Kita bersyukur terbitnya buku Pendidikan Kewarganegaran (PKn) SD. Semoga buku ini dapat dijadikan pedoman bagi guru dalam mendidikkan dan membudayakan nilai dasar negara Pancasila dan UUD Negara bagi generasi muda. Para guru dan pendidik berkewajiban membudayakan amanat nasional dalam Pembukaan UUD 45 dan NKRI.
Tekad rakyat Indonesia untuk bersatu sejak Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908, dimantapkan dengan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Tekad ini menjadi modal nasional merebut kemerdekaan nasional Proklamasi 17 Agustus 1945. Kemerdekaan dan kedaulatan tegak dalam integritas NKRI berdasarkan Pancasila – UUD 45, sistem kenegaraan dan rumah tangga bangsa Indonesia.
Untuk menjamin kelangsungan NKRI, pendiri negara (PPKI) secara konstitusional mengamanatkan: "…..untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…." Bermakna bangsa – negara wajib membina SDM unggul-kompetitif-terpercaya sebagai subyek penegak kemerdekaan, kedaulatan, dan kepemimpinan nasional. Sesungguhnya, visi-misi mencerdaskan kehidupan bangsa mengandung makna nation and character building. Asas moral yang terkandung di dalamnya terutama menjamin tegaknya sistem kenegaraan Pancasila oleh dan untuk SDM unggul-kompetitif-terpercaya sebagai bhayangkari negara Pancasila.
Amanat konstitusional ini dijabarkan dalam UUD 45 Pasal 31 dan dimantapkan dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Rumusan tujuan pendidikan nasional menjadi pedoman pengembangan SDM unggul-kompetitif-terpercaya sebagai bhayangkari NKRI berdasarkan Pancasila – UUD 45.
A. Tantangan Globalisasi-Liberalisasi dan Postmodernisme
Visi-misi PNP seyogyanya mampu meningkatkan wawasan nasional agar SDM warga negara kita mampu mewaspadai tantangan: globalisasi-liberalisasi dan postmodernisme; serta tantangan nasional dalam era reformasi (yang memuja kebebasan atas nama demokrasi dan HAM) ---dalam praktek menjadi budaya liberalisme dan anarchisme--- yang mengancam integritas NKRI. Pendidikan dan pembudayaan NKRI berdasarkan Pancasila – UUD 45 dalam PNP juga mengandung tujuan mendasar berikut:
- Meningkatkan mental-moral manusia dan warga negara RI sebagai satu bangsa Indonesia dalam NKRI sebagai negara bangsa (nation state, negara kebangsaan) seutuhnya. Maknanya, kondisi warisan budaya daerah dan kearifan lokal sebagai kebhinnekaan (pluralisme) dalam nusantara secara kultural dan moral ditingkatkan menjadi bangsa Indonesia. Jadi, pluralisme dan warisan keunggulan daerah (= kearifan lokal), ditingkatkan dalam puncak budaya dan semangat kebangsaan dalam integritas nasional: kesatuan nasional (tunggal ika) dan kebanggaan nasional. Inilah jiwa kebangsaan dan jiwa nasional Indonesia yang melembaga dalam NKRI berdasarkan Pancasila – UUD 45. Bandingkan dengan motto negara Amerika Serikat: " E Pluribus Unum" (CCE 1994: 25).
- Bangsa dan NKRI hidup dalam dinamika dan antar hubungan regional dan internasional. Bangsa Indonesia adalah bagian dari tatanan peradaban dunia modern dalam semangat persahabatan dan kerjasama demi kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dunia abad XXI ditandai era globalisasi – liberalisasi dan postmodernisme (pasca modernisme). Dunia demikian menjadi medan adu kekuatan. Negara adidaya, dipelopori Amerika Serikat dan Unie Eropa bergerak pesat merebut supremasi (keunggulan) politik, ekonomi, budaya dan ipteks serta militer (hankam). Kita menyaksikan bagaimana USA dan Unie Eropa bersama negara-negara industri maju lainnya (Jepang, RRC, Australia) terus mendominasi politik dan ekonomi dunia. Kapitalisme – liberalisme menggoda dan melanda dunia!
- Khusus dalam NKRI mulai era reformasi, kita mengalami budaya politik liberal dan neo-liberalisme, demokrasi liberal, termasuk ekonomi liberal…. Praktek politik memuja kebebasan (liberalisme, neo-liberalisme) atas nama demokrasi dan HAM. Budaya dan praktek politik mengalami degradasi nasional, degradasi mental dan moral. Atas nama demokrasi dan HAM eks PKI (G.30S/PKI) melalui hujatan pelurusan sejarah, mereka bangkit dengan berbagai gerakan. Ini tantangan atas integritas Pancasila – UUD 45 dan NKRI!
- Bangsa dan NKRI wajib waspada PKI ---sekarang terkenal sebagai Komunis Gaya Baru atau KGB--- adalah penganut marxisme-komunisme-atheisme. Ajaran ini bertentangan dengan dasar negara Pancasila yang beridentitas theisme-religious! Tegakkan asas moral theisme-religious sebagai benteng menghadapi marxisme-atheisme. Kekuatan neo-liberalisme yang hanya memuja kebebasan dan materi (kapitalisme), yang berwatak moral individualisme-sekularisme sinergis dengan marxisme-komunisme-atheisme yang memuja materi (materialisme) dan etatisme (memuja: kedaulatan negara, negara = hanya ada satu partai politik dalam negara, partai komunis sebagai partai negara)! Dalam sistem negara komunis tidak ada demokrasi atau kedaulatan rakyat; yang ada hanya kedaulatan negara yang dilaksanakan dengan otoritas tunggal partai negara! Tidak ada moral Ketuhanan dan agama, karena marxisme = atheisme! Karenanya, "tujuan menghalalkan semua cara!" Secara filosofis-ideologis PKI melakukan gerakan separatisme ideologi (= mengkhianati ideologi nasional).
- Tantangan nasional yang amat mendesak: bagaimana rakyat dan negara kita mengatasi tantangan sosial ekonomi yang menghimpit bangsa: kemiskinan, pengangguran; pendidikan biaya mahal; konflik horisontal sampai anarchisme. Jadikan program PNP, sinergis dengan PKn untuk meningkatkan mental-moral SDM Indonesia sebagai warga negara unggul-kompetitif-terpercaya (ksatria dan bhayangkari negara Pancasila).
0 komentar
Posting Komentar